MENU DROP DOWN

Minggu, 27 November 2016

Thaharah

Materi tentang Thaharah

A.    Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa adalah bersuci dan menurut istilah adalah bersuci dari hadas dan najis baik pakaian, badan, dan tempat. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air.  Air adalah salah satu alat untuk bersuci baik bersuci dari hadas maupun bersuci dari najis.
Menurut syariat, thaharah artinya: melakukan sesuatu agar diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum dengannya, seperti wudlu, mandi wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat. ( QS Al-Maidah ayat 6 )
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Qs Al-Maidah ayat 6)

Taharah dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
2.      Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.

B.     Macam-macam air
Berdasarkan hukum Syar’i, air dibagi menjadi empat macam, yaitu :
1.      Air mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan. Air tersebut dapat digunakan untuk berwudu atau bersuci, masak, minum, dan mandi. Contohnya: air hujan, air laut, air sumur, dan air yang keluar dari mata air.
2.      Air musta‘mal, yaitu air yang suci namun tidak dapat menyucikan. Misalnya: air kopi, air teh, dan air yang sedikit yang sudah berubah.
3.      Air musamma, yaitu air yang suci dan menyucikan, namun hukumnya makruh digunakan untuk bersuci. Misalnya: air yang terjemur oleh matahari dalam bejana.
4.      Air mutanajis, yaitu air yang kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
a)      Air sedikit, yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak merubah sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa. 
(HR Muslim, Kitab Al Khamis ). Ukuran 2 kulah = 60cm x 60cm x 60 cm.
b)      Air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga yaitu warna, rasa atau baunya. ( Ibnu Mundzir, Imam Nawawi )

C.    Macam-macam najis
Menurut bahasa, najis adalah apa saja yang kotor, sedangkan menurut syara’, najis adalah kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah. Contoh: darah dan air kencing.
Dalam ilmu Fiqh, najis dibagi menjadi empat macam, yaitu:
1.      Najis berat atau najis mugalladhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
2.      Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya. Najis mutawassithah dibagi menjadi dua, yaitu :
a)      Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
b)      Najis hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
3.      Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
4.      Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Contohnya adalah bangkai nyamuk, kotoran lalat, dan lain-lain.

D.    Macam-macam Hadas
Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
1.      Hadas kecil
Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain :
a)      Sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin
b)      Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya
c)      Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
d)     tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
e)      hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan
Adapun cara meng hilangkan hadas kecil adalah dengan bewudu atau tayamum.
2.      Hadas besar
Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain :
a)      Bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak
b)      Keluarnya darah haid dan nifas
c)      Keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
d)      Orang yang mati.
Adapun cara menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi wajib atau janabah.

E.     Wudhu
Wudlu adalah kegiatan membasuh anggota badan yang tertentu dengan air yang bersih dengan syarat dan rukun yang tertentu pula.
Rukun Wudhu :
1.      Niat karena Allah
2.      Membasuh muka dari ujung rambut sampai kebawah dagu dan kedua daun telinga.
3.      Membasuh kedua tangan sampai siku
4.      Mengusap kepala.
5.      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.      Tertib atau urut.
Sunnah Wudhu :
1.      Membaca basmalah
2.      Membasuh kedua telapak tangan.
3.      Menggosok gigi.
4.      Berkumur-kumur
5.      Memasukkan air kehidung dan mengeluarkannya
6.      Menyela-nyela jenggot yang tebal
7.      Menigakalikan dalam setiap basuhan
8.      Mengusap kedua daun telinga.
9.      Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
10.  Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
11.  Membaca doa setelah berwudlu
Hal-hal yang membatalkan wudhu :
1.      Keluar sesuatu dari dua jalan ( qubul atau dubur )
2.      Tidur yang nyenyak, sehingga tidak mengetahui posisinya.
3.      Memegang kemaluan dengan telapak tangan.
4.      Murtad atau keluar dari agama.
5.      Hilang akal karena mabuk atau gila.
Cara berwudl :
1.      Niat
2.      Membaca basmalah.
3.      Membasuh kedua telapak tangan dan menyela-nyela jari tangan.
4.      Berkumur-kumur sambil menggosok gigi.
5.      Memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya.
6.      Menyela-nyela jenggot yang tebal( jika punya jenggot )
7.      Membasuh muka mulai dari ujung rambut sampai ke bawah dagu dank e samping sampai kedua telingga 3 X
8.      Membasuh kedua tangan sampai siku. 3 X
9.      Mengusap kepala dan daun telinga satu kali
10.  Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. 3 X
11.  Membaca doa setelah berwudlu .

F.   Tayamum
            Tayamum adalah menghilangkan hadas kecil atau besar dengan menggunakan debu karena sebab-sebab tertentu. Adapun caranya adalah dengan menyapukan debu yang suci kemuka dan tangan sampai siku dengan syarat-syarat dan tatacara yang telah ditentukan sebagai pengganti wudhu atau mandi besar (junub)
Sebab-sebab tayamum :
1.      Sakit, apabila terkena air maka sakitnya akan tambah parah
2.      Tidak ada air, sekalipun telah berusaha untuk mencarinya tetapi tidak mendapatkannya
3.      Dalam perjalanan, seperti dalam pesawat
4.      Ada air tetapi jumlahnya sangat terbatas, hanya cukup untuk keperluan minum
5.      Ada air tetapi suhu sangat dingin
6.      Ada air tetapi untuk menjangkaunya sangat jauh sehingga dikhawatirkan habis aktu shalat
Syarat-syarat tayamum :
Seseorang boleh melakukan tayamum apabila telah memenui persyaratan sebagai berikut :
1.      Sudah masuk waktunya shalat
2.      Ada sebab yang memperbolehkan tayamum
3.      Tidak dalam keadaan haid dan nifas
4.      Menggunakan debu atau tanah yang suci
5.      Sudah berusaha mencari air namun tidak mendapatkannya
Rukun tayamum :
1.      Niat
2.      Mengusap muka dengan debu yang suci
3.      Mengusap kedua tangan dengan debu sampai siku
4.      Tertib.
Sunnah tayamum :
1.      Membaca basmallah ketika mulai tayamum
2.      Meniup atau menipiskan debu yang ada pada telapak tangan
3.      Menghadap kiblat
4.      Mendahulukan anggota badan yang kanan
5.      Berdoa setelah selesai tayamum

Hal-hal yang membatalkan tayamum:
1.      Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum
2.      Mendapatkan air, jika tayamumnya disebabkan karena tidak ada air
3.      Satu kali tayamum hanya untuk satu kali shalat

G.   Mandi
Mandi ialah mengguyurkan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan rata.
Sebab-sebab Mandi :
1.      Keluar mani
2.      Bersetubuh
3.      Berhenti haid
4.      Berhenti nifas
5.      Mati
6.      Baru masuk islam
Rukun Mandi:
1.      Niat karena Allah
2.      Meratakan air ke seluruh tubuh
Sunnah Mandi :
1.      Membaca basmalah
2.      Membasuh kotoran yang menempel di badan
3.      Berwudlu.
Cara mandi :
1.      Membasuh kotoran yang menempel di badan
2.      Niat mandi karena Allah
3.      Berwudlu seperti wudlu salat tanpa mencuci kedua kaki
4.      Menggujur air keseluruh badan dimulai dari sebelah kanan kemudian sebealh kiri tiga kali, atau lima kali guyuran ( bilangan ganjil )
5.      Membasuh kedua kaki