sholat
jama qashar
Ketentuan shalat jama’, qashar dan
jama’ qashar
ketentuan shalat jama’, qashar
dan jama’ qashar
A. Shalat
Jama’
1.
Pengertian Shalat Jama’
Secara bahasa jama’ artinya mengumpulkan.
Sedangkan menurut istilah, shalat jama’ ialah mengumpulkan dua sholat fardhu
yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu. Menurut Sunnah Rasulullah
SAW. Shalat yang boleh dijama’ ialah Shalat Dhuhur dengan Shalat Ashar, Shalat
Maghrib dengan Shalat Isya’. shalat Subuh tidak boleh di jama’, sehingga Shalat
Subuh harus dilaksanakan secara terpisah dari shalat yang lain.
Dasar adanya Shalat Jama’
adalah dari hadits:
“Dari Anas r.a, ia berkata: Rasulullah
saw, apabila berangkat dalam perjalanan sebelum matahari tergelincir, maka
beliau akhirkan salat zuhur ke waktu asar, kemudian beliau turun (berhenti)
untuk menjama’ keduanya (zuhur dan asar). Jika matahari telah tergelincir
sebelum berangkat, maka beliau salat zuhur dahulu, kemudian baru beliau naik
kendaraan”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2.
Macam-macam Shalat Jama’
Shalat jama’ terbagi dua, yaitu salat
jama’ taqdim dan salat jama takhir.
a)
Shalat jama’ taqdim (dahulu)
Adalah mengumpulkan dua shalat fardhu yang pelaksanaannya
dikerjakan
pada waktu yang lebih awal. Seperti jika kita mau menjama’
shalat dhuhur dan ashar,
maka kita harus melaksanakannya pada waktu dhuhur. Hal
ini
karena waktu pertama yang menjadi pegangan.
b)
Shalat jama’ takhir (kemudian)
Adalah mengumpulkan dua shalat fardhu
yang dikerjakan pada waktu
yang
kedua. Seperti jika kita hendak menjama’ shalat dhuhur dan ashar, maka
kamu
harus melaksanakannya pada waktu ashar. Hal ini karena waktu kedua
yang
menjadi pegangan.
3. Syarat Shalat
Jama’
a)
Sedang berpergian (muafir)
b)
Sedang sakit
c)
Karena ada hujan lebat
d)
Karena takut penganiayaan orang kafir
e)
Harus sesuai pasangan shalat (Shalat Dhuhur dengan Shalat Ashar Shalat
Maghrib dengan shalat Isya’)
B. Shalat Qasar
1. Pengertian
Shalat Qasar
Qasar artinya meringkas atau
memendekan. Shalat Qasar ialah melaksanakan (Shalat fardhu) dengan cara
meringkas jumlah rakaatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Dengan
demikian, shalat yang dapat di Qasar ialah Shalat Dhuhur, Shalat Ashar dan
isya’. shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan Subuh tetap dua rakaat.
Dasar adanya Sahlat Qasar:
2. Syarat Salat Qasar
a) Perjalanan
yang dilakukan minimal berjarak 3 farsakh atau 80,64 km.
b) Perjalanan
yang dilakukan bukan untuk maksiat.
c) Salat yang
diqasar harus salat yang bilangan rakaatnya empat.
d) Berniat salat
qasar ketika takbiratul ihram.
e) Tidak
bermakmum pada orang yang salat biasa
C. Shalat Jama’ Qasar
Shalat Jama’ Qasar adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu waktu
sekaligus meringkas rakaatnya yang empat menjadi dua saja. Misalnya Shalat
dhuhur dua rakaat dan Shalat ashar dua rakaat dikerjakan dalam waktu Dhuhur
atau dalam waktu Ashar.
Karena demikian maka da istilah dalam
Ilmu Fiqih:
1. Qasar
Jama’ Takdim. Contohnya Shalat Asar dua rakaat dikerjakan dalam waktu Dhuhur
bersama dengan Shalat dhuhur.
2. Qasar
Jama’ Takkir. Shalat Dhuhur dua rakaat dikerjakan didalam waktu Asar.
Untuk shalat yang boleh Qasar hanya ada
tiga macam yaitu Shalat Dhuhur, Shalat Ashar, Shalat Isya’.
6.2.
Mempraktikkan salat jama’, qashar dan jama’ qashar
A.
Praktik Shalat Jama’, Qasar, Jama’ Qasar
a. Shalat
Jama’
Mengerjakan Shalat Dhuhur 4
rakaat dan Shalat ashar 4 rakaat dikerjakan pada waktu Dhuhur (Jama’
Takdim). sebaliknya mengerjakan shalat dhuhur 4 rakaat dan Shalat Ashar 4
rakaat dikerjakan pada waktu Ashar (Jama’ Takkir). untuk Shalat Maghrib dengan
Shalat Isya’ juga dikerjakan ada waktu maghrib 3 rakaat dan Isya’ 4 rakaat
dikerjakan dalam satu waktu sekaligus.
b. Shalat Qasar
Untuk shalat qasar ini hanya yang 4
rakaat menjadi 2 rakaat saja, yaitu Shalat Dhuhur 2 rakaat dikerjakan
pada waktu Dhuhur. Shalat Ashar 2 rakaat duikerjakan pada waktu
Ashar, dan Shalat Isya’ 2 rakaat dikrjakan pada waktunya sendiri pula.
Pengertian singkatnya Shalat fardhu di kerjakan diwaktu masing-masing dengan
meringkas rakaatnya.
c. Shalat Jama’
Qasar
Shalat Jama’ qasar adalah mengerjakan
shalat wajib dengan meringkas rakaatnya yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Ketika
mengerjakannya adalah dua sholat wajib dikerjakan dalam satu waktu saja.
Misalnya Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, hal
seperti ini dalam ilmu fiqih dinamakan “Qasar Jama’ Takdim”. Tetapi apabila
Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar disebut “Qasar Jama’ Takkir”.
6.3.
Menjelaskan ketentuan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di
kendaraan.
A. Shalat
Dalam Keadaan Darurat
Shalat dalam keadaan darurat adalah
shalat yang dilaksanakan ketika sakit atau dalam keadaan yang sulit. Contohnya
seperti shalat di dalam kendaraan, pesawat terbang, kereta api, dan sebagainya.
Dalam keadaan seperti ini seorang muslim wajib melaksanakan shalat. Dengan
catatan masih sehat akal dan ingatannya.
1.
Cara bersuci orang yang sakit:
Orang yang akan memnunaikan ibadah
Shalat hendaklah bersuci dulu baik dari Hadats maupun Najis. Jika tidak bisa melaksanakan
sendiri, bisa minta bantuan orang lain. Jika tidak mungkin boleh bersuci
sebisanya.
a.
Cara berwudhu
Jika masih mampu menggunakan air, maka
wudhu bisa dilakukan diatas tempat
tidur atau bisa dengan bantuan orang lain.
b.
Bila tidak sanggup dengan air atau menurut pertimbangan dokter tidak
boleh menggunakan air maka
diganti dengan tayamum sebagai pengganti wudhu. Bisa
dengan minta bantuan kepada oran lain atau ditayamumkan.
6.4.
Mempraktikkan shalat dalam
keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan.
1.
Tata Cara Salat dalam Keadaan Sakit
a. Jika tidak mampu
berdiri hendaklah shalat sambil duduk.
b. Jika tidak mampu
sujud dalam posisi duduk, hendaklah menggunakan
isyarat
dengan menganggukan kepalanya.
c. Jika tidak mampu
duduk hendaklah shalat dengan membaringkan tubuhnya
ke
sebelah kanan menghadap kiblat.
d. Jika tidak mampu
berbaring hendaklah shalat dengan posisi terlentang
dan
kedua kakinya dihadapkan ke kiblat.
2. Praktik Shalat
dalam Kendaraan
Berikut ini adalah tata cara salat di
dalam kendaraan:
a. Duduklah dengan
tegak kemudian takbiratul ihram.
b. Kemudian rukulah,
caranya dengan sedikit membungkukkan badan.
c. Kemudian iktidal,
jangan lupa untuk tuma’ninah.
d. Kemudian sujud, caranya
dengan lebih membungkukkan badan.
e. Lakukan gerakan
salat sesuai dengan rakaatnya. Kemudian lakukan salam
ke
kanan dan ke kiri.
f. Gerakan
terakhir mengusap wajah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar