Setiap umat Islam pasti menginginkan suatu
saat nanti bisa melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makah, bukankah kamu
juga menginginkannya? Setidaknya bagi kita yang belum berkesempatan melakukan
ibadah haji, tidak ada jeleknya kalau kita mempersiapkan diri dengan mendalami
hal-hal yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji yang baik dan
benar, sehingga saatnya kita diberi kemampuan kita dapat melakukannya dengan
benar. Nah, untuk
mendapatkan gambaran apa itu ibadah haji? kapan kita diwajibkan? Amalan-amalan
apa yang harus kita kerjakan dan apa
saja yang harus kita hindari agar haji kita mabrur? Mari bersama-sama kita
perhatikan penjelasan-penjelasan berikut ini.
A.
HAJI
1.
Pengertian
Menurut bahasa,
hajji berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja
mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu
tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Sayyid Sabiq
dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa Hajji adalah menyengaja ke Makkah
untuk menunaikan ibadah thawwaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian
manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah dan mencari ridhaNya.
Mengerjakan haji
hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya,
sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ
حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya,“….mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”
(QS. Ali Imran,3:97).
Melaksanakan ibadah haji hanya
diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
wajib haji, selebihnya hukumnya sunah.
Karena Rasulullah sendiri selama hidupnya hanya melakukan ibadah haji
sekali saja.
2.
Syarat wajib haji
Syarat wajib
haji ialah syarat-syarat yang apabila terpenuhi, maka wajiblah orang tersebut untuk
melaksanakan haji. Sebaliknya apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka
gugurlah kewajiban haji tersebut. Para ahli fiqh sepakat bahwa syarat-syarat
wajib seseorang untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
a.
Islam
b.
Berakal sehat
c.
Baligh (dewasa)
d.
Merdeka, bukan hamba sahaya
e.
Istitha’ah
(mampu), baik biaya, kesehatan, maupun keamanan dalam perjalanan.
3.
Rukun haji
Ditinjau dari
segi hukumnya, amaliah yang dilakukan dalam haji maupun umroh dibedakan menjadi
tiga, yaitu rukun, wajib, dan sunah haji yang masing-masing sangat
penting untuk dipahami oleh setiap orang yang hendak melaksanakan haji.
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan
sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak
sah. Adapun amaliah haji yang merupakan rukun haji itu, meliputi ihram, wukuf
di Arafah, thawaf ifadah, Sa’i, tahallul dan tertib.
Ihram
Ihram ialah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah atau keduanya
sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat zamani maupun miqat makani.
Sebelum memulai ihram disunnahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku,
mencukur kumis, dan memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah
memakai pakaian ihram disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.
1)
Niat dari Miqat
Tempat niat Ihram haji adalah di miqat yang telah ditentukan.
Apabila jama’ah haji melewati miqat yang telah ditentukan (misalnya Bandara
King Abdul Aziz di Jeddah) dan tidak niat ihram maka dia wajib membayar dam
seekor kambing, atau dapat kembali lagi ke miqat yang dilewati tadi atau mengambil miqat terdekat dari tanah
haram (minimal 2 marhalah sekitar 89.04 km) apabila belum melaksanakan urutan kegiatan dalam haji
berikutnya. Adapun niat haji itu apabila dilafazkan adalah : لَبَيْكَ اللهمَّ حَجّاًّ
2)
Pakaian Ihram
- Bagi pria,
memakai dua helai kain yang tidak terjahit, satu diselendangkan dan satu lagi
sarungkan. Pakaian ihram disunatkan yang berwarna putih. Boleh memakai ikat
pinggang yang tidak disimpul mati, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana
dalam.
- Bagi wanita,
memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
3)
Larangan selama Ihram
a.
Bagi Pria, dilarang:
memakai pakaian yang
berjahit /pakaian biasa, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, dan menutup
kepala yang melekat seperti topi, tetapi kalau tidak melekat seperti payung
boleh.
b.
Bagi wanita dilarang: berkaus tangan dan menutup muka (memakai cadar)
c.
Bagi
Pria dan wanita dilarang: memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai
sebelum ihram, memotong kuku, mencukur /
mencabut rambut atau bulu badan, memburu
/membunuh binatang dengan cara apapun,
meminang wanita untuk dinikahi, menikah, bercumbu atau bersetubuh, mencaci, bertengkar
atau mengucapkan kata-kata kotor, dan memotong/mencabut pepohonan di tanah
haram.
4) Dam/Fidyah
Ketentuan dam bagi yang melanggar larangan ihram adalah sebagai berikut :
a. Jika melanggar larangan ihram berupa mencabut atau memotong rambut ,
memotong kuku, memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki, menutup muka atau
memakai sarung tangan bagi wanita, memakai wangi-wangian bagi laki-laki /wanita
maka wajib membayar dam/fidyah dengan jalan memilih diantara menyembelih seekor
kambing, bersadaqah setengah sha’ (=2 mud kurang lebih 1 1/2 kg beras/makanan
yang mengenyangkan) atau berpuasa 3 hari.
b. Jika melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan kecuali ular, tikus dan
lain-lain yang membahayakan maka wajib membayar dam/fidyah menyembelih hewan
yang persamaannya, atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut .
Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa. Bilangan puasanya disesuaikan
menurut banyaknya makanan yang mesti disediakan, yaitu satu hari puasa sama
dengan satu mud makanan (kurang ¾ kg)
c. Jika suami istri nelanggar ihram
dengan bersetubuh sebelum tahallul awal maka batal hajinya dan wajib membayar
kafarat menyembelih seeokor unta atau sapi.
d. Jika suami istri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh setelah
tahallul awal maka tidak batal hajinya tetapi wjaib membayar dam yaitu
menyembelih seekor unta atau sapi.
e. Jika mengadakan akad nikah di waktu ihram maka pernikahannya itu batal,
yang bersangkutan tidak membayar dam.
Wukuf di Arafah
Wukuf adalah hadir dan berada di padang Arafah yang
dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah
sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya orang yang sedang
mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Hal ini
didasarkan pada sabda rasulullah SAW
عن
عبد الرحمن ابن يعمر: أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء
لـيلة جمع قـبل طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد وأصحاب السنن)
Artinya,”Dari Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya Rasulullah SAW
bersabda: Haji itu wukuf di Arafah. Barang siapa yang datang pada tanggal 10
Dzulhijjah sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang
sah (haji). (HR. Ahmad dan ashhabus Sunan).
Wukuf dilakukan setelah shalat
jama’ taqdim zhuhur dan ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau
sendiri-sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a. Sesuai dengan
sunnah Rasul, wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah.
Dalam wukuf, jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu
wanita-wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf. Pelaksanaan
wukuf jamaah yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi
kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan
Rasul. Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafah -- apapun alasannya -- hajinya tidak sah. Berarti masih berkewajiban
melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya apabila memiliki kemampuan.
Thawaf
Ifadhah
Thawaf adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak
tujuh kali. Thawaf ada empat macam yaitu thawaf rukun yang disebut thawaf
ifadhah, sehingga apabila ditinggallkan atau tidak dikerjakan hajinya tidak
sah/batal. Sedangkan tiga yang lainnya adalah thawaf qudum (thawaf selamat datang), thawaf
wada’ (thawaf selamat tinggal) yang oleh madzhab syafi’i dimasukkan sebagai
wajib haji sehingga apabila ditinggalkan dikenakan dam, serta thawaf Tathawwu’
atau thawaf sunah.
Adapun syarat-syarat
orang yang melakukan thawaf adalah sebagai berikut :
a. Suci dari hadats (hadats kecil maupun
besar) dan najis.
b. Menurut aurat.
c.
Sempurna tujuh kali putaran. Apabila ragu mengenai jumlah putarannya
maka hitunglah jumlah yang sedikit, kemudian tambah putarannya sampai mencukupi
tujuh kali.
d.
Thawaf dimulai dari hajar Aswad dan diakhiri pula di hajar Aswad.
e. Ka’bah
berada di sebelah kiri orang yang thawaf, apabila berada di sebaliknya maka
thawafnya tidak sah.
f. Thawaf itu di luar Ka’bah dan masih berada di
dalam Masjidil haram
Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa
dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, yang
artinya:” Dari Habibah binti Abi Tajrâh – salah seorang wanita dari Bani
Abdi al-Dar—ia berkata, saya masuk ke rumah keluarga Abî Husain bersama wanita
qurays, kami melihat rasulullah sedang melakukan sa’i antara Shafa dan
Marwah......, lalu kami mendengar Rasulullah
bersabda bersa’ilah kalian, sesunggunya
Allah telah mewajibkan atas kalian yaitu Sa’i (HR. Ibn Majah,
Ahmad dan Asy-Syafi’i).
Adapun syarat-syarat Sa’i adalah sebagai berikut:
a. Waktu sa’i hendaknya
dilakukan setelah thawaf.
b. Sa’i hendaknya dilakukan
tujuh kali.
c. Sa’i dimulai dari
Shafa dan diakhiri di Marwah
Tahallul (Mencukur/Memotong rambut).
Mencukur rambut adalah salah satu rukun haji yang
berfungsi sebagai bagian dari tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal
yang diharamkan dalam haji.
Dalam mencukur rambut paling sedikit tiga helai
rambut. Bagi wanita tidak perlu mencukur rambut tetapi cukup memotong atau
digunting. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda
” Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambut (Muhallaqin), lalu
para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang memotong rambut ya Rasul,
yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun mengulang jawaban sampai tiga
kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru beliau menjawab yang keempat
kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut (muqashirin)”. (HR. Bukhari
dan Muslim).
Sebab dari
diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi orang-orang yang mencukur (muhallaqin),
menandakan bahwa mencukur atau memotong rambut itu wajib dilakukan, seperti
hadits tersebut di atas. Hal itu juga diisyaratkan oleh al-Qur’an dalam surat
al-Fath (48) ayat 27. Adapun orang melakukan pemotongan itu haruslah orang lain
yang sudah haji atau sudah tahalul lebih dahulu.
Tertib Rukun
Menertibkan rukun artinya mendahulukan rukun yang
semestinya lebih dahulu dikerjakan. Seperti mendahulukan ihram dari rukun-rukun
lain, mendahulukan wukuf di Arafah daripada thawaf, mendahulukan Sa’i daripada
bercukur (tahallul).
4.
Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik
berupa perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji,
jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda).
Wajib haji itu meliputi Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina,
melempar jumrah, menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram, serta
thawaf wada’.
1)
Ihram dari Miqat.
Disini yang menjadi
wajib haji adalah dari miqat-nya dan bukan ihramnya karena ihram sendiri
termasuk rukun haji. Yang dimaksud Miqat adalah tempat dan waktu yang
ditentukan untuk mengerjakan haji. Ihram dari miqat artinya niat haji dan atau
umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat zamani. Diantara
miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali, Ji’ronah, Tan’im, dan
Bandara King Abdul ’Aziz.
2)
Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Secara harfiah mabit berarti bermalam.
Sedangkan menurut istilah, mabit di muzdalifah adalah berada di Muzdalifah hingga
lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga maupun tidur. Mabit di
Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, yaitu sesudah terbenam matahari
tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat mabit di Muzdalifah biasanya dipergunakan untuk
mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah guna melempar jumrah. Jamaah
haji yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.
3)
Melontar Jumrah
Melontar
jumrah yaitu melontar tugu/jumroh yang telah ditentukan sebanyak tujuh kali lontaran dengan menggunakan
kerikil/batu kecil.
Pada
tanggal 10 Dzulhijjah, melontar jumroh yang wajib dilakukan jamaah haji
hanyalah melontar jumroh ’aqabah sebanyak tujuh kali lontaran hingga mengenai
tugu aqabah atau minimal masuk pada kubangan yang ada pada tugu tersebut dengan
niat mengusir syaitan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan tahallul awal yang
ditandai dengan pemotongan rambutnya oleh orang yang sudah berhaji guna
memperoleh halalnya semua larangan-larangan haji, selain larangan bersetubuh.
Adapun waktu yang syah untuk melontar dimulai setelah lewat tengah malam sampai
terbenam matahari, sedangkan waktu yang paling utama dalam melontar jumrah
Aqabah adalah waktu dhuha.
Sedangkan melontar
jumroh yang disyariatkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, pada setiap
harinya ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh ’aqabah
yang utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir matahari (matahari mulai condong
ke barat). Masing-masing jumroh dilontar sebanyak tujuh kali, dengan setiap
lontaran satu kerikil. Melontar jumroh itu boleh hanya sampai pada tanggal 12
Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah
yang disebut nafar awal. Dan bagi orang yang ingin
menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah disebut nafar tsani.
4)
Mabit (bermalam) di
Mina.
Pada tanggal 11, 12
dan 13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau berada di Mina hingga lewat
tengah malam. Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada
malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
5)
Menjauhkan diri dari
hal-hal yang dilarang (muharramat).
Menjauhkan diri dari
muharramat artinya meninggalkan atau menghindarkan diri dari melakukan
hal-hal yang terlarang dalam haji. Orang yang melanggar hal-hal yang terlarang,
wajib baginya membayar denda (dam).
6)
Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ (thawaf
perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah di Mekkah. Cara
melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak
tujuh kali putaran.
5.
Sunah haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk
dilakukan dalam haji guna kesempurnaan ibadah haji dan apabila ditinggalkan
hajinya tetap syah. Adapun hal-hal termasuk sunnah haji, yaitu:
1)
Membaca
talbiyah dengan suara nyaring bagi
laki-laki dan dibaca dengan suara pelan bagi perempuan. Waktu membacanya yaitu
sejak ihram sampai saat melempar jumrah ’aqabah pada hari raya qurban. Lafadz talbiyah
sebagai berikut:
لبّـيك اللّهمّ لبّـيك, لبّـيك لا شريـك لـك
لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة لك والملك
لا شريك لك
Artinya, “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi
panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya
segala puji dan kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.
2)
Membaca shalawat dan do’a sesudah membaca
talbiyah.
3) Melaksanakan thawaf qudum. Thawaf qudum disebut juga dengan thawaf
talbiyah, karena thawaf ini adalah thawaf penghormatan kepada Ka’bah.
4) Masuk ke Ka’bah (baitullah) dari Hijir Ismail. Hal ini sesuai hadits yang
diriwayatkan oleh Baihaqi.
6.
Cara Mengerjakan Haji
Setiap orang yang menunaikan kewajiban rukun
islam yang kelima, sebenarnya tidak hanya wajib melaksanakan haji saja
melainkan juga wajib melaksanakan umroh, sehingga keduanya merupakan dua
rangkaian ibadah yang tak terpisahkan dalam haji. Karena
Sedangkan tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah
dapat dibagi 3 macam cara pelaksanaan, yaitu :
a. Haji ifrad
yaitu menunaikan haji terlebih dahulu
kemudian umrah.
b. Haji tamattu
yaitu menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu kemudian ibadah haji sampai
selesai.
c. Haji iqran
yaitu menggabungkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu
rangkaian amalan haji.
B.
UMRAH
Secara bahasa umrah berarti ziarah. Sedang
menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i dan
tahallul. Atau dengan pengertian lain, bahwa umrah adalah ibadah yang
dilakukan dengan ihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i dan diakhiri dengan tahallul
(mencukur/mengunting rambut) serta dilakukan dengan tertib. Jika haji hanya
diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan waktunya tertentu saja. Maka Umrah
dapat dikerjakan sewaktu-waktu di luar waktu mengerjakan haji.
Adapun syarat-syarat melakukan
umrah adalah sebagai berikut :
1.
Islam
2.
Baligh (dewasa)
3.
Berakal sehat
4.
Merdeka, bukan hamba
sahaya
5.
Istitha’ah (mampu).
Selain
syarat-syarat yang harus dipenuhi, dalam ibadah umrah juga ada rukun dan wajib
umrah. Rukun umrah meliputi:
1.
Ihram
2.
thawaf umrah
3.
sa’i
4.
bercukur
5.
tertib melaksanakan
Rukun umrah tidak boleh ditinggalkan. Jika rukun
umrah tidak dipenuhi maka umrahnya tidak sah. Sedang yang menjadi wajib umrah
adalah :
1.
Ihram dari miqat
2.
tidak berbuat yang
diharamkan pada waktu melaksanakan ibadah umrah.
Apabila melanggar
ketentuan wajib umrah, maka ibadah umrahnya tetap sah, tetapi yang bersangkutan
diharuskan membayar dam (denda).
Hal penting yang perlu diketahui adalah tata cara
pelaksanaan umrah. Urutan pelaksaan umrah adalah sebagai berikut :
1.
Ihram dari miqat,
kemudian shalat sunnah ihram.
2.
Menuju ke Mekkah
dengan membaca talbiyah.
3.
Menuju ke Masjidil
Haram, mengerjakan thawaf sebanyak tujuh kali putaran. Setelah selesai thawaf
disunnahkan shalat dua raka’at di maqam Ibrahim.
4.
Setelah keluar
menuju Shafa untuk mengerjakan sa’i sebayak tujuh kali yang berakhir di bukit
Marwah.
5.
Setelah selesai
sa’i, kemudian tahallul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar