Pernahkah kamu melihat orang menyembelih hewan? Pernahkah kamu juga
melihat penyembelihan aqiqah ketika ada anak yang lahir? Pernahkah kamu juga
menyaksikan penyembelihan hewan kurban? Kalau dilihat sekilas kelihatnya sama
bukan dari ketiganya? Tetapi ternyata diantara satu dengan yang lain ada
perbedaannya, baik artinya, tujuannya, tata caranya, bahkan waktunya juga
berbeda. Nah perhatikan dengan seksama penjelasan-penjelasan berikut ini supaya
kamu dapat memahami dan melaksanakan dengan benar ktika kamu hidup di tengah
masyarakat nanti.
A.
Tata Cara Penyembelihan Hewan
Untuk mengkonsumsi binatang, maka harus melalui proses
penyembelihan. Penyembelihan hewan menurut ilmu fiqh disebut Az-Dzabhu atau
Adz-Dzakatu yang berarti tathayyub ( membuatnya menjadi baik, harum, sedap).
Sedang menurut istilah, penyembelihan adalah proses mematikan hewan dengan cara
memotong saluran makanan dan saluran pernafasan, serta dua urat nadi yang ada
pada sekitar tenggorokan menurut
syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat islam. Penyembelihan
dimaksudkan agar hewan tersebut halal, baik dan sehat untuk dimakan serta harum
dan sedap, karena darah yang ada di dalam tubuh binatang telah mengalir deras
keluar dari tubuh melalui luka penyembelihan. Dengan kata lain, binatang yang
akan dikonsumsi harus melalui proses penyembelihan terlebih dahulu, kecuali
terhadap belalang dan ikan. Untuk mengkonsumsi dua jenis binatang ini, tidak
perlu disembelih terlebih dahulu.
“Diriwayatkan dalam Abdullah bin Umar,
sesungguhnya Rasulullah bersabda : Dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua
darah, dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah
hati dan limpa”. (HR Ibnu Majah)
Tata cara penyembelihan hewan yang disyariatkan dalam Islam adalah
penyembelihan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Syarat-syaratnya
a.
Binatangnya dalam keadaan masih hidup dan
merupakan binatang yang halal dimakan. Dengan demikian tidak sah menyembelih
binatang yang sudah mati. Tidak sah pula menyembelih binatang yang haram,
seperti anjing, babi, katak, burung elang, kura-kura, harimau, dan sebagainya.
b. Penyembelihnya beragama Islam, sekurang-kurangnya sudah mumayiz, berakal
sehat, tidak buta, dengan sengaja dan membaca basmalah saat menyembelih.
Dengan demikian tidak sah penyembelihan yang
dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah SWT), orang yang musyrik (
menyekutukan Allah SWT ) maupun orang yang murtad ( keluar dari agama Islam ).
Tidak syah pula sembelihan orang yang buta, orang yang tidak sengaja atau dalam
keadaan tidak sadar seperti saat sedang mabuk, mengigau, gila, dan lain
sebagainya. Di samping itu,
sewaktu menyembelih tidak cukup dengan sengaja saja melainkan juga harus
membaca Basmalah. Dalam QS. Al An’am ayat 121 Allah berfirman yang artinya, “
Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”.
c.
Alat yang digunakan harus tajam, terbuat dari logam besi atau yang
lain dan tidak syah dengan tulang, kuku, atau gigi.
Ketajaman alat menyembelih
dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat, dan binatang tersebut
dapat segera mati, sehingga tidak terlalu lama merasakan sakit. Alat yang
digunakan boleh terbuat dari besi, baja,
atau apa saja yang tajam asalkan tidak dari kuku, gigi, dan tulang.
Hadits Rasulullah SAW yang artinya “
Diriwayatkan dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau pernah ditanya : “Apakah
kami boleh menyembelih dengan marwah (sejenis batu berkilat) dan dengan belahan
tongkat?”. Rasulullah S.A.W menjawab :”Percepatlah. Dan apa-apa yang dapat
mengalirkan darah dan disebut nama Allah padanya, maka makanlah. Bukan dengan
gigi dan kuku.” ( HR Muslim ).
d. Dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan dan pernapasan.
Sedangkan untuk hewan yang tidak dapat ditangkap/liar, terjebur ke sumur atau
terjepit lehernya boleh disembelih pada bagian mana saja asalkan darahnya dapat
mengalir keluar dan dapat mempercepat kematiannya.
- Selama proses
penyembelihan belum selesai atau belum sempurna, mata pisau tidak boleh
terangkat atau terlepas sekejap pun dari bagian yang dipotong. Menurut
pendapat yang lebih berhati-hati, bila terlepas sebelum proses
penyembelihan sempurna dihukumi tidak syah. Sedangkan menurut Sayid Sabiq tetap
syah.
2.
Sunah-sunah dalam menyembelih hewan
a.
Membaca takbir dan salawat tiga kali saat menyembelih
“Diriwayatkan dari Anas r.a katanya : Nabi s.a.w. telah
mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk.
Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama
Allah, bertakbir dan meletakkan kaki baginda diatas belikat keduanya”. ( HR.
Bukhari dan Muslim ).
b. Sebelum disembelih hewan direbahkan menghadap kiblat dengan tulang rusuk
kiri berada di bawah.
c. Memotong dua urat nadi yang ada di kanan kiri leher.
d. Menyembelih pada pangkal/dekat kepala hewan, sedangkan unta sunah pada
libbah (tempat menggantungkan kalung pada leher)
e. Yang menyembelih sebaiknya laki-laki
3. Hal-hal yang makruh dalam
penyembelihan
a. Menyembelih dengan alat yang tumpul
b. Urat nadi kanan kiri leher tidak putus
c. Menyembelih sampai putus lehernya
d. Mematahkan/memenggal leher hewan atau mengulitinya sebelum benar-benar
mati. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Abu Hurairah,
Rasulullah bersabda :
لاَتَعْجَلُواالأَنْفُسَ قَبْلَ أنْ تُزْهَقَ
Artinya,”Janganlah kamu terburu-buru
menghabisi nyawa sebelum ia pergi (sendiri)”.
B.
Aqiqah
1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal
dari kata Arab ‘Aqqa yang berarti
membelah atau memotong. Sedangkan menurut istilah hukum Islam, aqiqah adalah
menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah atas kelahiran anak
laki-lakinya atau perempuannya. Aqiqah sunah dilaksanakan pada hari ketujuh
setelah kelahiran anak. Pada hari itu dicukur pula rambutnya dan diberi nama
yang baik. Sabda Nabi yang artinya :”Setiap anak itu tergadai dengan aqiqah
yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. (
HR. Ahmad dan Tirmidzi).
2. Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah
adalah sunnah muakad bagi orang tua yang mampu. Pelaksanaan penyembelihan sunah dilakukan pada
hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut, namun bila orang tua belum mampu
boleh kapan saja asalkan anak tersebut belum baligh.
3. Ketentuan Hewan Aqiqah
Ketentuan hewan
yang disembelih untuk aqiqah sebagai berikut :
·
Untuk anak laki-laki 2 ekor kambing / domba, dan untuk anak
perempuan cukup satu ekor saja.
Hadits Rasulullah SAW yang artinya : “ Dari Aisyah, dia berkata : Rasulullah
SAW menyuruh kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan
untuk perempuan satu ekor kambing”. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
·
Kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, tidak
cacat, sebaiknya jantan, dan sudah cukup umurnya, yakni bila dari jenis domba
sudah berumur satu tahun lebih atau sudah pernah berganti gigi. Sedangkan dari
jenis kambing biasa (jawa : kacangan/kerdil) sudah berumur dua tahun.
4. Pembagian Daging Aqiqah
Ketentuan
pembagian daging aqiqah berbeda dengan pembagian daging qurban. Dalam hal ini pembagian untuk aqiqah diberikan
dalam bentuk yang sudah dimasak. Dalam memasak daging aqiqah yang akan
dibagikan, hendaknya dimasak yang manis -manis, tidak pedas, dan tulang
rusuknya tidak dipotong kecil-kecil.
Dalam hal aqiqah yang tidak dinazarkan, orang yang beraqiqah diperkenankan
memakannya. Sedangkan bila dinazarkan, tidak diperkenankan walau sedikit.
Semuanya harus dibagi habis.
Dengan demikian jelaslah bahwa Aqiqah berbeda dengan penyembelihan pada
umumnya. Perbedaannya terletak pada tujuan penyembelihan dan pelaksanaannya.
Bila penyembelihan biasa tujuannya hanya untuk dikonsumsi (dimakan), sedangkan
aqiqah mempunyai tujuan yang khusus. Ketentuan
hewan yang akan disembelihpun juga berbeda.
C. Qurban
1. Pengertian Qurban
Menurut bahasa
Qurban berasal dari kata “qurba” atau “Qaraba”, artinya dekat dan mendekati.
Sedangkan menurut istilah hukum Islam, Qurban ialah menyembelih binatang ternak
tertentu pada hari raya qurban atau pada hari tasyrik dengan niat ibadah
mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Firman Allah
SWT yang artinya : “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya
orang-orang yang membencimu dialah yang terputus”. (QS. Al Kautsar :1-3)
2. Hukum Qurban
Pelaksanaan
qurban hukumnya sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.
Apabila mampu, tetapi tidak mau melaksanakannya hukumnya makruh. Rasulullah SAW
bersabda yang artinya : “ Barang siapa mempunyai kemampuan untuk berqurban
namun tidak mau berqurban, maka janganlah mendekati tempat salatku”. (HR.
Ahmad dan Ibnu Majah).
3. Ketentuan Hewan Qurban
Jenis binatang
yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing /
domba yang memenuhi syarat untuk berkurban. Adapun syarat-syarat syahnya hewan
kurban adalah sebagai berikut :
a.
Sehat. Hewan yang sakit seperti terkena kudis, kurap, atau penyakit
lainnya tidak syah.
b.
Gemuk, tidak kurus kering. Hewan yang kurus hingga kelihatan tulang
belulangnya tidak diperkenankan untuk berkurban.
c.
Tidak cacat. Hewan yang patah tanduknya, pincang, buta, buah
zakarnya hanya satu tidak syah untuk berkurban.
d.
Telah cukup umur, yaitu :
1)
Unta yang sudah berumur 5 tahun.
2)
Sapi atau kebau yang sudah berumur 2 tahun.
3)
Kambing biasa sudah berumur 2 tahun, sedangkan domba/biri-biri yang
sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
e.
Sebaiknya jantan. Sebab jika betina dikhawatirkan sedang dalam
keadaan hamil.
Ketentuan yang lain adalah untuk jenis
binatang unta, sapi, dan kerbau cukup untuk kurban 7 orang. Sedangkan untuk
kambing dan domba hanya untuk kurban 1 orang. Hadis Rasulullah yang artinya :”
Diriwayatkan dari pada Jabir bin Abdullah r.a katanya: kami pernah menyembelih
binatang kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta
kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang”. (HR. Bukhari
Muslim).
4. Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu
penyembelihan qurban adalah setelah salat idul adha dan tiga hari tasyrik. Boleh dilakukan pada siang hari dan sore hari
pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya :”
Siapa menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk
dirinya. Dan siapa menyembelih setelah salat dan dua khotbah, sungguh ibadahnya
telah sempurna dan ia mendapat sunah kaum muslim”. (HR. Bukhari Muslim).
5. Pembagian daging Qurban
Daging qurban
dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak.
Apabila orang yang berqurban menghendaki, dia boleh mengambil daging qurban
itu maksimal 1/3. Akan tetapi bila
qurban itu telah dinazarkan sebelumnya, maka tidak boleh mengambilnya walau
sedikit apapun, misalnya hanya mengambil tanduknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar